Selasa, Juni 9, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Data 12 Konsumen Disalahgunakan, Mantan Sales Akulaku Diduga Rugikan Perusahaan Rp255 Juta

Baubau, Datasultra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang melibatkan seorang mantan sales marketing PT Akulaku Finance Indonesia di Kota Baubau.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Baubau, Jumat 5 Juni 2026, dipimpin Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Gayuh Pambudhi Utomo.

Tersangka berinisial AA alias AZ (22) diduga melakukan aksi penggelapan dan penipuan selama periode April hingga November 2025 dengan memanfaatkan data identitas sedikitnya 12 konsumen untuk mengajukan fasilitas kredit tanpa sepengetahuan pemilik data.

Akibat perbuatannya, PT Akulaku Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp255.881.321.

AKP Gayuh menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PT Akulaku Finance Indonesia yang menemukan adanya aktivitas keuangan mencurigakan di wilayah Baubau.

“Pihak Akulaku mendapati adanya keganjilan dalam aktivitas keuangan yang terjadi di Baubau. Setelah dilakukan investigasi internal dan ditemukan indikasi pelanggaran, kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Baubau,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 15 November 2025 pihak perusahaan menerima informasi mengenai dugaan kejanggalan yang dilakukan salah satu sales agent di Kota Baubau.

Tim perusahaan kemudian melakukan analisis sistem dan menemukan sejumlah akun konsumen yang memiliki fasilitas kredit namun tidak pernah melakukan pembayaran.

Dari pendalaman yang dilakukan, terungkap bahwa tersangka AA diduga mengajukan sejumlah permohonan kredit menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik data.

Kasus ini mulai ditangani Unit II Satreskrim Polres Baubau setelah laporan diterima pada 18 Desember 2025. Penyidik kemudian memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sembilan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 19 Februari 2026 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan lima hari kemudian tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah bekerja sebagai sales marketing PT Akulaku Finance Indonesia sejak Maret 2025 sebelum akhirnya diberhentikan pada November 2025 setelah dugaan penyimpangan tersebut terungkap.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengajukan limit kredit menggunakan data identitas konsumen tanpa izin.

Setelah limit kredit disetujui, tersangka membeli barang elektronik berupa sembilan unit iPhone berbagai tipe melalui iBox Lippo Plaza Buton yang merupakan mitra PT Akulaku Finance Indonesia.

Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali secara daring. Hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan deposit untuk bermain judi online dan aktivitas perdagangan aset kripto.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk kebutuhan pribadi, termasuk deposit judi online dan trading kripto,” kata AKP Gayuh.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya laporan hasil investigasi PT Akulaku Finance Indonesia, dokumen kerja sama perusahaan, slip gaji tersangka, surat kuasa, somasi, hingga surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Meyli Rita Rahmayanti Siburian, mengungkapkan kasus tersebut terdeteksi melalui sistem monitoring yang dilakukan perusahaan terhadap aktivitas sales agent di berbagai daerah.

Menurutnya, selain laporan dari konsumen, tim anti-fraud perusahaan juga menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar sehingga dilakukan investigasi lebih lanjut hingga akhirnya terungkap dugaan penyalahgunaan data konsumen.

Meyli menyebut terdapat 12 identitas konsumen yang terdeteksi dalam kasus tersebut. Namun pihak perusahaan masih mendalami apakah seluruhnya merupakan korban atau ada pihak yang turut terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut.

“Jika dari 12 identitas yang ditemukan ternyata mereka merupakan korban, maka tagihan yang muncul akibat tindakan tersebut akan kami hapus. Namun apabila ada yang terbukti ikut serta dalam tindakan kecurangan, maka kewajiban pembayaran tetap akan diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh oknum internal maupun eksternal.

Meyli juga mengapresiasi langkah cepat Polres Baubau dalam mengusut kasus tersebut hingga berhasil mengungkap pelakunya.

Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi saat menggunakan layanan pembiayaan digital.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, akun, OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun. Pastikan seluruh transaksi pembiayaan digital dilakukan melalui perangkat pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Sir)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER