Kendari, Datasultra.com –Wanita di Kota Kendari berinisial NA (18) diduga disekap di rumah mantan kekasih di Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku diketahui berinisial MA (20) yang saat ini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Pelaku merupakan mantan kekasih korban yang tidak terima diputuskan sepihak oleh korban.
Dihadapan awak media, Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan, awalnya korban tengah bekerja di jalan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Pukul 17.00 Wita, pelaku mendatangi tempat kerja korban karena tidak terima diputuskan secara sepihak.
“Pelaku mendatangi tempat kerja korban dan memaksa korban untuk ikut dengan pelaku,” ucap Edwin Louis Sengka saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 29 Juni 2026.
Perwira perangkat tiga melati dipundak ini melanjutkan, pelaku membawa korban kerumahnya di Gunung Jati. Setibanya di sana, pelaku memasukan korban ke dalam kamar dan menguncinya. Di dalam kamar, kata dia, pelaku memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
“Pelaku memaksa korban berhubungan badan. Jika korban tidak dituruti keinginan pelaku, ia mengaancam akan menyebar video keduanya,” terangnya.
Saat berhubungan badan, korban mengalami luka memar pada lutut kaki kanan dan kaki kirinya serta mengalami trauma.
Polisi Dilempari Batu saat Selamatkan Korban
Merespon laporan masyarakat di Polsek Kandai atas dugaan penyekapan, personel Polresta Kendari dibantu Patroli Polda Sultra mendatangi lokasi penyekapan untuk menyelamatkan korban.
Namun, upaya penyelamatan mendapatkan perlawanan dari warga setempat. Bahkan, polisi dilempar batu oleh kelompok orang. Meski begitu, polisi berhasil menyelamatkan korban sementara pelaku melarikan diri.
“Korban berhasil diamankan, sementara pelaku melarikan diri.Pelaku hingga saat Ini masih buron,” ujar Kombes Pol Edwin Louis Sengka.
Saat ini, lanjut dia, korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya didampingi oleh trauma healing dari kepolisian. Kapolresta Kendari menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku yang saat ini masih buron disangkakan tindak pidana pemerkosaan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana Hukum (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ld)


