Baubau, Datasultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Baubau.
Seorang pria berinisial HFS alias FR (26) diamankan polisi setelah kedapatan menguasai paket sabu di Jalan Bulawambona, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemitraan Polres Baubau, Senin 24 Agustus 2026.
Konferensi pers dihadiri Kasi Humas Polres Baubau IPTU Rino Asnan bersama KBO Satresnarkoba AIPTU Munartin dan penyidik AIPDA Hardiman.
KBO Satresnarkoba Polres Baubau, AIPTU Munartin, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang mencurigakan dan diduga hendak melakukan transaksi atau mengambil narkotika di kawasan Jalan Bulawambona.
“Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Joni Arani melaksanakan patroli rutin. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pemuda yang mencurigakan di Jalan Bulawambona,” ungkap Munartin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.10 Wita, petugas melihat HFS sedang mengambil sebuah paket di belakang salah satu warung di Jalan Bulawambona.
Petugas kemudian mendatangi dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kemasan gelas plastik merek Teh Gelas yang sedang dipegang tersangka.
Di dalam kemasan tersebut terdapat selembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus 10 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan, petugas didampingi oleh aparat RT setempat. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Baubau untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2,59 gram yang dikemas dalam 10 sachet plastik klip.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru navy serta satu buah kemasan gelas plastik merek Teh Gelas.
Tersangka HFS alias FR diketahui merupakan warga Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Pria kelahiran Pangkep, 10 September 2000 tersebut diketahui belum atau tidak bekerja.
Atas perbuatannya, tersangka telah diamankan di Mapolres Baubau dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tersebut paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Baubau menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga wilayah Kota Baubau dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Sir)


