Kendari, Datasultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Rabu malam 26 Agustus 2026.
Rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Sultra tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Gubernur Andi Sumangerukka menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 merupakan bentuk penajaman arah pembangunan daerah yang disesuaikan dengan tema Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sultra Tahun 2026.
Tema tersebut yakni “Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat.”
“Penyusunan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dilakukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan APBD Tahun 2026,” ujar Andi Sumangerukka.
Gubernur menyampaikan, sejumlah asumsi dasar ekonomi makro menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran 2026.
Salah satunya adalah kondisi perekonomian Sultra yang menunjukkan tren positif. Pada triwulan I 2026, pertumbuhan ekonomi Sultra tercatat mencapai 6,23 persen.
Namun demikian, pemerintah daerah juga mencermati perkembangan inflasi. Pada semester I 2026, inflasi Sultra bergerak fluktuatif dengan tingkat yang relatif tinggi.
Pada Mei dan Juni 2026, inflasi tercatat mencapai 4,68 persen. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi kenaikan harga sejumlah komoditas, seperti bahan pangan, LPG, dan emas perhiasan.
Berdasarkan target pembangunan daerah Sultra Tahun 2026, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap kebijakan anggaran. Pada sisi pendapatan daerah, terjadi peningkatan sebesar 5,11 persen.
Sementara itu, belanja daerah meningkat sebesar 9,16 persen. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian pendapatan, penghematan belanja kebutuhan, serta pergeseran belanja untuk pembiayaan pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025.
Meski mengalami perubahan, Gubernur menegaskan kebijakan belanja daerah tetap diarahkan untuk mendukung program dan sasaran prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perubahan RKPD Sultra Tahun 2026.
Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga dilakukan terhadap kebijakan pembiayaan daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur APBD Tahun 2026.
Menutup penyampaiannya, Andi Sumangerukka meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sultra memperbaiki sistem pelaporan keuangan sekaligus meningkatkan daya serap anggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penumpukan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran.
Gubernur berharap pengelolaan anggaran yang lebih tertib dan optimal dapat menciptakan efisiensi serta efektivitas dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Sultra.
“Mari kita terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius,” pungkasnya. (As)


