Jumat, November 6, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Pemprov Sultra dan Kejati Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Sejumlah Aset Berhasil Diselamatkan

Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memperkuat sinergi dalam pengamanan, penertiban, dan pemulihan barang milik daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Pengamanan dan Pendampingan Hukum Barang Milik Daerah yang diikuti Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa 1 September 2026.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan sejumlah dokumen, sertifikat, dan barang bukti aset daerah, serta penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sejumlah aset yang berhasil diamankan dan diserahkan dalam kegiatan tersebut antara lain pendapat hukum (legal opinion) dari Kejati Sultra kepada Gubernur Sultra terkait penatakelolaan aset Pemprov Sultra berupa lahan sekolah Ummusabri.

Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penertiban aset di kawasan Nanga-Nanga dengan luas mencapai 49.970 meter persegi.

Kejati Sultra juga menyerahkan barang rampasan berupa kapal Azimut kepada Pemprov Sultra. Kapal tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kapal tersebut kemudian diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sultra juga menandatangani SKK kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelamatan, penatausahaan, dan pengembalian aset Pemprov Sultra berupa tanah seluas 72.109 meter persegi yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan, barang milik daerah tidak hanya sebatas aset yang tercatat dalam administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, aset daerah merupakan kekayaan yang memiliki nilai strategis karena di dalamnya melekat kepentingan masyarakat.

“Barang milik daerah bukan sekadar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, melainkan merupakan kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis dan di dalamnya melekat kepentingan masyarakat,” ujar Gubernur.

Menurutnya, pengamanan barang milik daerah tidak cukup hanya dilakukan melalui langkah administratif dan penatausahaan.

Aspek hukum juga menjadi bagian penting, terutama terhadap aset yang menghadapi persoalan hukum maupun aset yang membutuhkan penegasan status kepemilikan dan penguasaannya.

Dukungan pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan, kata dia, dapat semakin memperkuat Pemprov Sultra dalam memastikan status hukum, penguasaan, pemanfaatan, serta perlindungan terhadap barang milik daerah.

Hal itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum maupun potensi kerugian bagi pemerintah dan masyarakat di kemudian hari.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajaran atas pendampingan dan dukungan dalam proses pengamanan serta pengembalian aset yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia menilai, penyerahan sejumlah aset tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mempercepat penertiban dan pengamanan aset daerah.

Terlebih, masih terdapat sekitar 800 aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus berupaya mengoptimalkan pengamanan dan penertiban barang milik daerah melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajaran Kejati Sultra untuk terus memberikan dukungan kepada Pemprov Sultra dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset daerah.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud konkret sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menjaga, mengamankan, menertibkan, sekaligus memulihkan aset milik negara maupun daerah.

“Dengan demikian, aset dapat dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta yang utama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Kajati.

Sinergi Pemprov Sultra dan Kejati Sultra tersebut menunjukkan bahwa penertiban aset bukan semata-mata persoalan pembenahan administrasi pemerintahan.

Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, memastikan kepastian hukum atas kekayaan daerah, serta melindungi aset publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara. (As)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER