Jumat, November 6, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Pengedar Narkotika Ditangkap di Kendari, Polisi Sita 4,7 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp50 Juta

Kendari, Datasultra.com – Dua pengendar narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Kendari. Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Polresta Kendari dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4.759,49 gram atau kurang lebih 4,7 kilogram dan uang tunai Rp 50 juta.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, SH SIK MH mengatakan, hasil pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ASH (36) berprofesi sebagai wiraswasta, dan MP (29) tidak bekerja.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4.759,49 gram atau kurang lebih 4,7 kilogram,” ucap Kombes Pol Safi’i Nafsikin didampingi Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin SH MH saat menggelar konferensi pers di Aula Wira Pratama Polresta Kendari,” Kamis, 5 November 2026.

Barang haram diperoleh dari jaringan Medan, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat. Kedua tersangka, kata dia, diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika kurang lebih dua bulan dan menerima sebanyak 10 kali pengiriman dari jaringan tersebut.

Selain narkotika, lanjut Safi’i Nafsikin,
polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi,” ujarnya.

Perwira berpangkat tiga bunga dipundak ini
menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari yang bersinergi dengan BNN Kota Kendari atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tersebut. Pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di sini dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok utama.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini. Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama.

“Kami juga terus memperkuat sinergi bersama BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diakhir wawancara, Kapolresta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (Ld)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER