Sabtu, September 12, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Pemprov Sultra Dukung RUU Daerah Kepulauan, Hugua Soroti Kewenangan dan Dukungan Anggaran

Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan dukungannya terhadap penguatan regulasi bagi daerah kepulauan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sultra, Dr. Ir. Hugua, M.Ling., saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat siang 11 September 2026.

Kunjungan kerja Pansus tersebut merupakan bagian dari agenda penjaringan aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi RUU tentang Daerah Kepulauan.

Pemprov Sultra mengapresiasi perhatian Pansus yang menjadikan Sultra sebagai salah satu daerah tujuan dalam proses penghimpunan aspirasi. Hal ini dinilai penting mengingat Sultra memiliki karakteristik geografis kepulauan dengan tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan wilayah kontinental.

Wagub Hugua menegaskan, Pemprov Sultra mendukung sepenuhnya penyusunan RUU tersebut.

Menurutnya, keberadaan regulasi khusus daerah kepulauan sangat dibutuhkan untuk memastikan karakteristik dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan dapat diakomodasi secara proporsional.

“Sultra mendukung sepenuhnya RUU tentang Daerah Kepulauan ini. Kehadiran regulasi ini sangat penting karena sebagian besar wilayah Indonesia Timur memiliki karakteristik kepulauan,” ujar Hugua.

Ia mengatakan, kekhususan daerah kepulauan perlu mendapat pengaturan yang memadai, terutama menyangkut aspek kewenangan dan dukungan anggaran.

Menurut Hugua, kondisi geografis dan ekologis wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri sehingga membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda. Karena itu, regulasi yang mengatur daerah kepulauan diharapkan mampu menjadi landasan dalam mendorong pemerataan pembangunan.

Hugua juga menilai RUU tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi instrumen strategis untuk mendinamisasi pembangunan di kawasan Indonesia Timur.

Selain itu, regulasi tersebut dinilai penting dalam memperkuat pengelolaan wilayah kepulauan sebagai bagian integral dari Indonesia sebagai negara kepulauan atau archipelagic state.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja ke Sultra dilakukan untuk menghimpun berbagai aspirasi daerah yang nantinya menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi RUU.

Mercy menjelaskan, RUU tersebut diarahkan menjadi instrumen afirmasi kebijakan untuk mempercepat pembangunan sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

“Tujuannya bagaimana menjadikan RUU Kepulauan ini sebagai instrumen afirmasi kebijakan untuk percepatan pembangunan dan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah kepulauan, termasuk melalui penyediaan infrastruktur dasar serta infrastruktur yang berbasis kelautan dan kepulauan.

Tidak hanya menyangkut aspek pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan ekologis serta memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh keadilan sosial.

“Jadi, ini bukan hanya menjadi instrumen percepatan ekonomi, tetapi sekaligus menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial,” tegasnya.

Berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Sultra diharapkan dapat memperkaya substansi RUU, terutama terkait kewenangan daerah, skema pembiayaan, serta karakteristik geografis dan ekologis wilayah kepulauan.

Dengan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata daerah kepulauan dan menjadi landasan bagi percepatan pembangunan yang lebih merata, berkeadilan, serta berkelanjutan. (As)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER