Sabtu, September 12, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Sebut Wartawan Idiot, KKJ Desak Kadispar Sulawesi Tenggara Minta Maaf

Kendari, Datasultra.com – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Sultra Ridwan Badallah di akun Tiktok pribadinya @eRBe#bersuara yang menyebut wartawan idiot.

KKJ Sultra menilai, sebagai pejabat publik tidak sepantasnya Ridwan Badallah melontarkan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis. Ucapan yang merendahkan jurnalis merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Kasus ini bermula saat jurnalis Kendarihariini meminta tanggapan kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka soal Satgas PKH denda administratif Satgas PKH yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun pada Selasa 8 September 2026.

Pertanyaan jurnalis itu dilontarkan merespons pernyataan Gubernur Sultra yang mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pidana, tetapi juga pemulihan aset bagi pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam (SDA).

Pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video di akun tiktok pribadinya menyatakan bahwa pertanyaan itu salah sasaran dan menyebut wartawan yang melontarkan pertanyaan adalah idiot.

Merespons pernyataan itu, Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar mengatakan bahwa ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat,” ucap Fadli Aksar kepada media, Sabtu, 12 September 2026.

Menurutnya, pernyatan merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti menyatakan wartawan idiot bukan hanya bentuk penghinaan secara personal, tetapi juga berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik.

“Kami mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugas juga merupakan bagian dari kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris KKJ Sultra La Ode Onno menegaskan, ketika melakukan wawancara, doorstop, maupun konferensi pers, jurnalis menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik, bukan sedang mempermalukan pejabat sebagai individu.

“Dan narasumber berhak mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya dan berhak menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut bukan berupa tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal,” jelasnya.

Masih kata dia, ucapan yang merendahkan profesi dapat memunculkan chilling effect yakni situasi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap;

1. Mengecam keras pernyataan Kadis Pariwisata Sultra yang menyebut wartawan idiot. Selain merendahkan profesi, ucapan ini juga berisi penghinaan yang berkonsekuensi pidana.
2. Meminta Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah untuk meminta maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka organisasi akan mengambil langkah hukum.
3. Jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi UU.
4. Kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi atau mengadu ke Dewan Pers bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.
5. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Diketahui, KKJ Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat. (Ld)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER