Baubau, Datasultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Baubau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polres Baubau, Selasa 15 September 2026.
Konferensi pers dihadiri Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Baubau Ipda Hendra, serta penyidik Bea Cukai Kendari, Vickyd Dwa Putra Jumail.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DN (44), warga Kota Baubau, yang diduga terlibat dalam pengiriman rokok ilegal.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Baubau Ipda Hendra menjelaskan, pengungkapan bermula pada Sabtu 12 September 2026, ketika pihaknya menerima informasi mengenai adanya kendaraan ekspedisi yang diduga membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
“Awalnya pada Sabtu 12 September 2026 kami mendapat informasi ada sebuah truk ekspedisi yang bermuatan rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai,” jelas Hendra.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan truk ekspedisi Buton Mandiri Perdana hingga tiba di lokasi ekspedisi di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 13 dus rokok yang diduga ilegal dan tidak dilengkapi pita cukai.
“Sesampainya di ekspedisi Buton Mandiri Perdana, anggota melakukan pengecekan dan benar bahwa di dalam truk tersebut terdapat 13 dus rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, rokok tersebut diduga berasal dari Surabaya. Barang kemudian dikirim melalui jalur ekspedisi dengan tujuan Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah.
Polisi menyebut, barang tersebut dijemput oleh DN yang kemudian akan mengirimkannya kepada pihak yang tercantum sebagai penerima atau pemilik berinisial Hj. KM.
Hendra mengatakan, dalam pengiriman tersebut terdapat dugaan modus penyamaran jenis barang pada manifest ekspedisi. Rokok yang dikirim tidak dicantumkan sebagai rokok dalam dokumen pengiriman, melainkan ditulis sebagai alat tulis kantor (ATK) dan barang lainnya.
“Modusnya, di manifest itu bukan tertulis rokok, tetapi ATK dan lain-lain,” ujarnya.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11.790 bungkus rokok dengan nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai sekitar Rp175 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari Rokok H Merah sebanyak 3.200 bungkus, Rokok H Merah Putih sebanyak 1.600 bungkus, Rokok Salmon sebanyak 2.400 bungkus, Rokok HND sebanyak 1.600 bungkus, Rokok H Mer Slim Manggo sebanyak 2.950 bungkus, Rokok LM sebanyak 20 bungkus, Rokok Mandhuro Putih Merah sebanyak 10 bungkus, Rokok Mandhuro Merah sebanyak 10 bungkus. Total keseluruhan barang bukti mencapai 11.790 bungkus rokok.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada barang yang ditemukan dalam pengiriman.
Polisi bersama Bea Cukai akan melakukan koordinasi terkait keberadaan rokok tanpa pita cukai yang diduga telah beredar di sejumlah warung.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan akan menindak tegas. Kami juga akan mengimbau tentang gambaran sanksi pidana serta dampak kesehatan dari rokok-rokok tersebut,” kata Hendra.
Sementara itu, DN telah diamankan di Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES.BAU BAU/Sultra, tanggal 14 September 2026.
Penyidik menjerat DN dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Sementara Pasal 56 mengatur mengenai perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Untuk Pasal 54, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan Pasal 56 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Sir)


