
Kendari, Datasultra.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang melakukan intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Tindakan intimidasi dilakukan pegawai Kejari Kendari saat ke lima jurnalis tengah meliput kejadian kaburnya tahanan Kejari Kendari, Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.05 Wita.
Kelima jurnalis itu yakni Edo (Edisi Indonesia.com), Muamar (HarianPublik), Naufal Fajrin (Tribunnews Sultra), Utta (Inews) dan Mail (Media Kendari).
Jurnalis Tribunnews Sultra, Naufal mengalami kekerasan saat melakukan live streaming penangkapan terdakwa usai kabur di gedung Kejari Kendari.
Handphone Naufal coba dirampas dan ditarik oleh jaksa perempuan. Jaksa perempuan ini juga meminta Naufal untuk berhenti merekam situasi di dalam kantor kejaksaan.
Sementara itu, Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia foto hasil peliputannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphonenya.
Tak hanya itu, jurnalis Harian Publik, Muammar juga mengalami perampasan alat peliputan dan dilarang mengambil foto. Jurnalis I News TV, Mukhtaruddin mengalami intimidasi yakni pelarangan peliputan oleh sekuriti.
Terakhir, Ismail jurnalis Media Kendari diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di Kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak meminta wartawan mengambil gambar
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengatakan, tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas
Atas tindakan intimidatif tersebut, AJI Kendari mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejari Kendari terhadap lima jurnalis yang tengah meliput kaburnya tahanan Kejari Kendari.
“Kami (AJI Kendari) meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai pasal 8 UU pers nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.
Menurutnya, tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.
“AJI Kendari mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (asal 4 ayat 1 UU pers),” ungkapnya.
Sementara itu, Kordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.
“Kerja-kerja jurnalis mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan,” tegas Fadli Aksar.
Menurut Fadli, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Sultra Saharuddin mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan jaksa, pegawai dan sekuriti Kejari Kendari.
“Tindakan menghalangi, mengintimidasi, dan menghambat tugas jurnalistik adalah bentuk ancaman nyata kebebasan pers,” katanya.
IJTI Sultra pun mendesak Jaksa Agung dan Kajati Sultra turun tangan menjatuhkan sanksi tegas para jaksa, pegawai dan sekuriti yang melakukan kekerasan terhadap 5 jurnalis di Kendari.
Selain itu, IJTI Sultra meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki, memproses dan membawa kasus ini sampai ke pengadilan dengan menerapkan UU pers nomor 40 tahun 1999.
“Meminta seluruh pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalis. Sebab, aktivitas jurnalistik dilindungi dan dijamin undang-undang,” tandasnya.
IJTI Sultra juga mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.(Ld)





