
Buton Selatan, Datasultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) secara tegas membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh Pejabat Bupati sebelumnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Busel, Dodi Hasri mengatakan pemkab Busel sudah mengambil keputusan yang tepat dalam menindaklanjuti pencabutan Surat Keputusan (SK) 40.
“Ini langkah yang bagus walaupun terlambat, kami tetap apresiasi,” ungkapnya.
Dodi mengharapkan usai pencabutan SK tersebut, Pemerintah daerah dapat melakukan percepatan pembangunan seperti reformasi birokrasi atau pembangunan fisik.
Ia pun tidak mau mencampuri evaluasi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengurus hal tersebut.
Pejabat Daerah Sekda Busel, La Ode Darussalam mengatakan bahwa para ASN yang sebelumnya di nonjob kan, bakal dikembalikan pada jabatan semula.
“Saya sampaikan, Surat Keputusan (SK) 40 dicabut,” ungkapnya.
Darus menambahkan, terkait rotasi jabatan bakal diumumkan oleh Bupati Buton Selatan M. Adios. Pencabutan SK tersebut berlaku pada Senin 11 Agustus 2025. (Rk)





