Konawe Utara, Datasultra.com – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH, MH, memimpin langsung rapat Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara, Senin 26 Januari 2026.
Entry Meeting ini merupakan tahapan awal pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari proses pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Konawe Utara Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, lurah, serta bendahara masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam arahannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa pemeriksaan BPK bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD bersikap kooperatif, transparan, dan proaktif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menjadi cerminan kinerja pengelolaan keuangan daerah sekaligus indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Saya minta seluruh OPD kooperatif, transparan, dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan BPK. Pemeriksaan interim ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegas Ikbar.
Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, seluruh OPD diharapkan dapat memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat waktu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Ikbar juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD, camat, dan lurah agar berperan aktif mengawal proses pemeriksaan serta memastikan setiap rekomendasi BPK nantinya dapat ditindaklanjuti secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah Konawe Utara berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan melalui pemeriksaan interim ini, kualitas laporan keuangan daerah semakin meningkat dan mampu mempertahankan opini terbaik dari BPK RI,” harapnya.
Diketahui, tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara akan melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Konawe Utara mulai 26 Januari hingga 19 Februari 2026.
Selama periode tersebut, tim pemeriksa akan melakukan pengumpulan data, klarifikasi, serta penelaahan dokumen keuangan pada masing-masing OPD. (As)


