Selasa, Juni 9, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

OJK Sultra Terima 1.713 Pengaduan Konsumen, Kasus Penipuan Digital dan Permintaan SLIK Masih Mendominasi

Kendari, Datasultra.com – Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terus menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga awal 2026, OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 1.713 pengaduan konsumen terkait pelayanan industri jasa keuangan.

Data tersebut merupakan akumulasi pengaduan masyarakat yang masuk hingga Februari 2026 melalui berbagai kanal layanan pengaduan OJK.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha di kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak) di Kantor OJK Sultra, Kamis 5 Maret 2026.

“Selain pengaduan, masyarakat juga tercatat aktif memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tercatat 5.224 permintaan layanan SLIK diajukan oleh masyarakat Sultra,” ungkapnya.

SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang digunakan untuk melihat riwayat kredit seseorang di lembaga keuangan, yang biasanya dibutuhkan saat mengajukan pinjaman atau pembiayaan.

Jika dilihat dari sektor industri jasa keuangan, pengaduan paling banyak berasal dari sektor perbankan dengan 682 laporan.

Kemudian disusul oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 540 laporan, fintech sebanyak 268 laporan, Non Lembaga Jasa Keuangan sebanyak 160 laporan, asuransi sebanyak 51 laporan, serta pasar modal sebanyak 12 laporan.

“Data ini menunjukkan sektor perbankan masih menjadi industri yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat sehingga potensi pengaduannya juga lebih tinggi,” jelasnya.

Adapun jenis permasalahan yang paling sering dilaporkan masyarakat antara lain, layanan lain-lain sebanyak 915 laporan atau 59,6 persen, laporan SLIK sebanyak 370 laporan atau 24,1 persen, perilaku pegawai 83 laporan atau 5,4 persen, permintaan informasi ada 56 laporan dengan persentase 3,6 persen.

Hingga restrukturisasi kredit sebanyak 51 laporan atau 3,3 persen, klaim asuransi sejumlah 32 laporan atau 2,1 persen dan jasa atau sistem pembayaran berjumlah 28 laporan atau 1,8 persen.

OJK Sultra sendiri terang Bismi, terus memperkuat penanganan penipuan keuangan. Dimana Indonesia Anti Scam Centre (IASC) diperkuat untuk menangani kasus penipuan transaksi keuangan.

Secara nasional, tercatat 360.541 laporan penipuan telah masuk ke sistem IASC. Dari jumlah tersebut, 112.680 rekening berhasil diblokir dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp387,8 miliar.

Jenis penipuan yang paling sering dilaporkan meliputi penipuan mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 249 laporan, penipuan transaksi belanja atau jual beli online sejumlah 230 laporan dan penipuan investasi 137 laporan.

Melalui penguatan pengawasan, penanganan pengaduan, hingga edukasi keuangan, OJK berharap masyarakat semakin memahami produk keuangan sekaligus lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang di era digital. (N1)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER