Minggu, Mei 10, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Perempuan di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 43 Paket Sabu Siap Edar

Kendari, Datasultra.com – Seorang perempuan pengedar sabu berinisial YJ (27) hanya bisa pasrah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan iti, tim mengamankan seorang perempuan di kawasan BTN Bukit Marwah pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu-sabu. Untuk mengelabui polisi, barang haram disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo milik pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu yang disembunyikan dibelakang rumahnya. Polisi melanjutkan penggeledahan dan menemukan 42 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam dompet warna cokelat.

“Secara keseluruhan, tim berhasil mengamankan 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram,” ujar AKP Andi Musakkir Musni kepada media, Jumat, 8 Mei 2026.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua ball pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satreskoba Polresta Kendari menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. (Ld)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER