Senin, Agustus 3, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

OJK Sebut Industri Jasa Keuangan Sultra Terus Tumbuh, Aset Perbankan Tembus Rp63,03 Triliun

Kendari, Datasultra.com – Kinerja industri jasa keuangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Di tengah dinamika ekonomi, sektor perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank (IKNB) mencatat pertumbuhan yang tetap solid dengan kualitas kredit yang masih terjaga.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan di daerah masih berada pada kondisi yang sehat dan mampu menopang aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kinerja industri jasa keuangan Sulawesi Tenggara hingga Juni 2026 tetap menunjukkan pertumbuhan yang sehat dan stabil. Hal ini menjadi modal penting untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Bismi di kegiatan Media Briefing OJK Sultra yang digelar di salah satu Vila di Konawe, Sultra, Kamis, 30 Juli 2026.

Berdasarkan data OJK, total aset perbankan Sultra mencapai Rp63,03 triliun, tumbuh 8,01 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp34,25 triliun dan penyaluran kredit mencapai Rp54,61 triliun, meningkat 5,13 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Rasio kredit bermasalah (NPL) tetap rendah di level 1,85 persen, jauh di bawah ambang batas lima persen.

Menurut Bismi, pertumbuhan paling mencolok berasal dari perbankan syariah. Kredit syariah meningkat menjadi Rp5,14 triliun atau tumbuh 22,08 persen, sedangkan aset syariah mencapai Rp5,25 triliun atau naik 20,73 persen secara tahunan.

Ia menjelaskan, kredit investasi juga mengalami pertumbuhan signifikan menjadi Rp11,09 triliun atau naik 18,52 persen, mencerminkan meningkatnya aktivitas pembiayaan sektor produktif. Adapun kredit modal kerja mencapai Rp17 triliun, meski pertumbuhannya relatif terbatas.

Di sisi lain, penyaluran kredit UMKM mencapai Rp16,75 triliun atau tumbuh 2,36 persen. Namun, Bismi mengingatkan rasio NPL UMKM sebesar 3,50 persen tetap perlu menjadi perhatian agar kualitas pembiayaan kepada pelaku usaha kecil tetap terjaga.

Secara wilayah, Kota Kendari masih menjadi pusat intermediasi perbankan dengan total kredit Rp23,23 triliun dan DPK Rp20,86 triliun. Lima sektor ekonomi terbesar yang menyerap kredit perbankan adalah rumah tangga sebesar 45,73 persen, perdagangan besar dan eceran 14,97 persen, industri pengolahan 8,96 persen, pertanian dan perikanan 8,59 persen, serta pertambangan dan penggalian 5,53 persen.

Tak hanya perbankan, minat masyarakat Sultra berinvestasi di pasar modal juga melonjak. Jumlah investor yang memiliki Single Investor Identification (SID) mencapai 179.257, meningkat 95,9 persen dibanding tahun lalu. Nilai transaksi saham tercatat Rp905,26 miliar atau tumbuh 393,2 persen secara tahunan.

Sementara itu, sektor IKNB juga memperlihatkan pertumbuhan positif. Premi asuransi mencapai Rp237,48 miliar atau naik 10,16 persen, sedangkan outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan berada di angka Rp6,97 triliun dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 2,57 persen.

Meski demikian, OJK tetap memberi perhatian terhadap perkembangan layanan pinjaman daring (fintech lending). Outstanding pinjaman tercatat Rp671,26 miliar, dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 6,91 persen.

Bismi menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar pemanfaatan layanan keuangan digital berlangsung secara aman.

“Kami akan terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan agar sektor jasa keuangan Sulawesi Tenggara tetap sehat, inklusif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Selain memotret perkembangan industri jasa keuangan, OJK juga terus mengawal penguatan kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sultra melalui konsolidasi 12 BPR Bahteramas. Proses tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas layanan kepada UMKM, serta memastikan seluruh hak nasabah tetap terlindungi. Peleburan itu merupakan amanat regulasi dan bukan penutupan bank. (N1)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER