Kendari, Datasultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kejahatan siber, khususnya penipuan online, judi online, dan investasi ilegal yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Peringatan tersebut disampaikan Kanit I Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Muhammad Syarif, saat menjadi narasumber dalam media briefing OJK Sulawesi Tenggara di Villa Tanjung Tapulaga, Kamis 30 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan penipuan online di Sulawesi Tenggara menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022 tercatat 122 pengaduan, meningkat menjadi 145 kasus pada 2023, kemudian melonjak menjadi 259 kasus pada 2024, dan mencapai 347 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, Polda Sultra telah menerima 161 pengaduan.
“Tren ini menunjukkan bahwa kejahatan digital masih menjadi ancaman serius. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi maupun investasi,” ujarnya.
Untuk menekan praktik judi online, Polda Sultra terus melakukan berbagai langkah, mulai dari penegakan hukum terhadap para pelaku, mengusulkan pemblokiran ribuan situs kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aktivitas perjudian di ruang digital.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak masuk akal serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Selain judi online, Polda Sultra turut mengingatkan masyarakat terhadap maraknya investasi ilegal. Salah satu modus yang saat ini menjadi perhatian adalah skema AMG Pantheon, yang menawarkan keuntungan tinggi melalui aktivitas perdagangan.
Namun, dalam praktiknya, skema tersebut mengandalkan perekrutan anggota baru disertai bonus berjenjang sehingga memiliki karakteristik menyerupai skema ponzi.
Sebagai upaya pencegahan, Polda Sultra bersama OJK dan berbagai pemangku kepentingan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi di sekolah, penyuluhan kepada masyarakat, serta seminar literasi digital dan literasi keuangan.
Melalui berbagai langkah tersebut, masyarakat diharapkan semakin mampu mengenali ciri-ciri penipuan online, investasi ilegal, maupun judi online sehingga tidak mudah menjadi korban kejahatan siber yang terus berkembang. (N1)


