Kendari, Datasultra.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam insiden dugaan pengusiran sejumlah jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah jurnalis itu diantaranya Laode Ari Antaranews.com, April Tribunsultra.com, Agus Setiawan Radarkendari.com, Faisal Mediatamasultra.com, Yusril Sibernas.id, Sulis Kendari Pos, Ismu Tolanosultra.com dan Herdi Rakyat Sultra.
Insiden ini terjadi saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan rapat koordinasi pendalaman perencanaan, penganggaran PBJ dan penguatan APIP oleh Pemkot Kendari dan DPRD Kendari bersama KPK RI di Ruangan Samaturu, Balaikota Kendari, Selasa 15 September 2026.
Sebelum kegiatan di mulai, para jurnalis telah berada di dalam ruangan setelah menerima undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari untuk meliput kegiatan tersebut. Ketika kegiatan akan dimulai, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang menghampiri jurnalis dan meminta untuk meninggalkan ruangan.
Merespon mengusiran sejumlah jurnalis, AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai hal ini sebagai bentuk penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik secara nyata.
Sekretaris AJI Kendari Randy Ardiansyah mengingatkan bahwa tindakan pengusiran jurnalis yang sedang bertugas peliputan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap pihak yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Prokopim dan personel Satpol-PP merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja kerja jurnalistik,” ucap Randi saat ditemui Datasultra.com di salah satu warung kopi di Kota Kendari.
Menurutnya, penghalangan yang dilakukan Prokopim dan personel Satpol-PP melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi: bagi seseorang dengan sengaja menghalangi jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
Ditempat yang sama, Kordinator KKJ Sultra: Fadli Aksar menambahkan bahwa Pemkot Kendari dan seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara untuk menghormati kerja jurnalistik, kebebasan pers, dan fungsi kontrol media dalam negara demokratis.
“Kami medesak/meminta Pemkot Kendari untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Kendari dan mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan sikap dua organisasi media, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut sejumlah wartawan dibatasi aksesnya dalam kegiatan KPK di Balai Kota Kendari dan disebut terjadi atas arahan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi Wali Kota untuk mengusir, melarang, ataupun menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik,” terang Sahuriyanto dalam keterangan persnya yang diterima media ini.
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Diskominfo menyampaikan jadwal kegiatan kepada wartawan. Dalam hal ini terdapat kekeliruan dari pihak Diskominfo karena belum mengetahui bahwa kegiatan tersebut bersifat tertutup atau memiliki ketentuan akses khusus. Akibatnya, kata dia, wartawan yang telah menerima jadwal datang ke lokasi untuk melakukan peliputan. Saat kegiatan berlangsung, dilakukan pengaturan dan pembatasan akses ke dalam ruangan sesuai ketentuan kegiatan.
“Satpol PP dan Prokopim yang berada di lokasi hanya menjalankan tugas pengamanan dan pengaturan teknis, bukan berdasarkan perintah Wali Kota untuk mengusir wartawan,” bebernya.
Lebih lanjut Sahuriyanto mengatakan, setelah kegiatan selesai, tetap disediakan sesi doorstop bagi wartawan untuk memperoleh keterangan dan melakukan wawancara. Atas insiden ini, akak menjadi evaluasi bagi Diskominfo dalam hal koordinasi dan penyampaian informasi kepada media.
“Ke depan, status kegiatan terbuka, terbatas, atau tertutup akan dipastikan terlebih dahulu sebelum jadwal disampaikan kepada wartawan,” tuturnya.
Di akhir klarifikasinya, Sahuriyanto luruskan bahwa tidak ada perintah dari Ibu Wali Kota untuk mengusir wartawan. Selama ini, lanjut dia, Ibu Wali Kota selalu membuka dan mengundang wartawan secara terbuka dalam berbagai kegiatan Pemerintah Kota Kendar.
“Kami menghormati kerja jurnalistik dan tetap berkomitmen menjaga komunikasi yang baik dengan media,” tutup Sahuriyanto. (Ld)

