Jakarta, Datasultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menyampaikan persoalan lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Rapat tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota se-Indonesia secara daring. Dalam kesempatan itu, Andi Sumangerukka memaparkan persoalan lahan eks PT Kapas yang berada di wilayah Sultra.
Menurutnya, perusahaan yang berada di bawah PT Berdikari dan mulai beroperasi sejak 1996 tersebut kini telah bubar.
Sementara itu, lahan HGU seluas 2.393 hektare yang ditinggalkan masih menimbulkan perselisihan dengan masyarakat setempat.
“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Andi Sumangerukka.
Pemprov Sultra, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Namun, hingga kini status dan penyelesaian aset itu belum mendapatkan kepastian.
Gubernur menilai kepastian status lahan tersebut mendesak, terutama untuk mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, lahan tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.
“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kerumitan aturan terkait penghapusan aset negara kerap menyulitkan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
Menurutnya, HGU BUMN yang telah berakhir masa berlakunya tidak serta-merta dapat langsung diredistribusikan karena masih tercatat sebagai aset negara dan memiliki mekanisme penghapusan yang panjang.
“Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” ujarnya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti berkas terkait lahan eks PT Kapas.
Ia juga menyarankan agar dokumen penataan lahan tersebut dapat segera disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (As)


