
Kendari, Datasultra.com – Direktur Utama Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Konawe Utara, Senin, 17 Juli 2023.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), AA langsung mengenakan rompi tahanan.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam yang seolah-olah berasal dari perusahaan PT KKP dengan imbalan 5 dollar per metrik ton.
“Hal itu berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai akhir tahun 2022,” kata Ade Hermawan.
Akibat perbuatan tersangka, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, tetapi dijual ke beberapa smelter. Hasilnya dinikmati oleh PT LAM sehingga mengakibatkan kerugian negara:
“Tidak adanya aktifitas penambangan nikel di wilayah IUP PT KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT LAM tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit,” terangnya.
Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen karena dilahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton:
“Setelah selesai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan 20 hari kedepan di Rutan Kendari,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra.(Ld)





