Direktur PDAM Kendari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Seksi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berinisial DM dan kontraktor atau Direktur CV Karya Sejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin 24 Juli 2023.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengungkapkan, Direktur dan Kontraktor terjaring tindak pidana korupsi pada pekerjaan optimalisasi intek pohara dan WTP Punggolaka pada PDAM Kendari tahun anggaran 2022.

“Kedua tersangka ditetapkan usai melakukan gelar perkara terkait penanganan perkara dan berdasarkan petunjuk pimpinan terhadap kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, lanjut dia, Kejari Kendari telah memeriksa 22 saksi. Masing masing, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, pihak PDAM, dan pihak kontraktor atau pelaksana CV Karya Sejati.

“Kami melaksanakan pemeriksaan ahli serta melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sebagai barang bukti dan menyita uang sebesar Rp 600 juta,” ujarnya

Selain itu, tambah dia, dalam perkara ini juga ada penyalahgunaan anggaran oleh pihak kontraktor dan pihak PDAM Kendari. Bahkan ada kemungkinan penambahan tersangka baru yang akan digali dari hasil penyelidikan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tambahnya.

Dalam Kasus tersebut, kerugian negara dikisaran Rp 600 juta, dan pihak Kejari juga menafsirkan bahwa kemungkinan kerugian negara akan bertambah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 junto pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rk)

Facebook Comments Box