Beli Sabu Sistem Tempel, Oknum PNS di Kendari Ditangkap

Kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu, oknum PNS di Kendari inisial IS (39) ditangkap polisi.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Narkoba jenis sabu kembali menjerat kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini oknum PNS di Kota Kendari inisial IS (39) kedapatan mengambil paket sabu yang dipesan sistem tempel.

Oknum PNS berdinas di Kantor Basarnas ini ditangkap di Lorong Mentora Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu,
22 Juli 2023 sekira pukul 10 30 Wita.

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka memesan satu paket sabu dari CP dengan harga Rp 300 ribu.

“Tersangka membeli paket ssbu untuk dikonsumsi sendiri.
Sabu ditempelkan di Lorong Mentora, Jalan Chairil Anwar,” terang Hamka di Polresta Kendari, Rabu, 26 Juli 2023.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku baru pertama kali membeli paket sabu dari CP. Saat ini penydik dan tim Opsnal Satresnarkoba masih mendatami keberadaan CP.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diamankan warga karena kedapatan mengambi tempelan sabu.

“Anggota bergerak cepat mengamankan tersangka,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Muna itu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,42 gram. Selain sabu, lanjut Hamka, pihaknya juga mengamankan barang bukti potong pipet berwarna hitam dan satu unit handphone merek Vivo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Ld)

Facebook Comments Box