
Kendari, Datasultra.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian tas milik Dokter di Puskesmas Kadia, Kota Kendari.
Pelaku beraksi saat Dokter TA (39) menyimpan handphone dan dompet di dalam tas miliknya. Tas tersebut diletakkan atas meja ruangannya. Saat korban kembali tidak lagi melihat tasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku mengaku mencuri tas berisi dompet, handphone, dan uang tunai, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membayar hutang.
“Tersangka berinisial RN (39) diamankan di wilayah Kendari Caddi, Kecamatan Kandai, Senin, 29 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wita,” terang Fitrayadi dalam keterangannya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kata dia, yang bersangkutan ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Puskesmas Kadia, Kota Kendari.
“Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam puskesmas mengambil tas milik korban yang berada diatas meja,” ucapnya.
Barang yang ada di dalam tas yakni satu unit handphone merek Samsung A7 wama gold, dompet berisikan KTP, SIM dan ATM serta uang tunai sekitar Rp150 ribu.
“Barang bukti handphone ditemukan bersamaan sewaktu tersangka di tangkap,” pungkasnya. (Ld)





