
Kendari, Datasultra.com – Unit Reskrim Polsek Poasia membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan kasus ini ada 24 kendaraan bermotor hasil curian diamankan dan 7 pelaku ditangkap.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa menguraikan, tujuh pelaku masing-masing berinisial YO (26), AU (21), CA (25), AT (23), AP (20), BO dan AF. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan YO dan AU. Kedua pelaku ditangkap Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita,” ucap Saiful Mustofa saat menggelar konferensi pers di Polsek Poasia, Selasa, 28 November 2023.
Dari tangan dua pelaku diamankan barang bukti satu unit motor Honda CRF berwarna merah putih. Kemudian, dilakukan pengembangan dan mengamankan tiga pelaku lain yakni CA, AT, dan AP.
“Tiga pelaku diamankan di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat,” ujar mantan Kapolres Kolaka itu.
Tak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan BO dan AF.
“Ada tujuh pelaku diamankan dan barang bukti sebanyak 24 unit motor berbagai merek. Dari 7 pelaku ada dua merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Ld)





