Bawa 15 Jerigen BBM Pertalite, Sopir Minibus Ditangkap

Barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan personel Satreskrim Polresta Kendari.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi.

Sebuah minibus bersama sopir diamankan polisi karena kedapatan mengangkut 15 jerigen BBM jenis pertalite saat melintas di Jalan R Soeprapto, Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Senin, 22 Januari 2024.

“Saat melakukan patroli di dalam Kota Kendari, personel Satreskrim menemukan 1 unit kendaraan minibus terlihat mencurigakan, sebab memiliki beban sangat berat,” ucap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2023.

Kemudian, polisi memberhentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Fitrayadi, ditemukan belasan jarigen berisikan BBM jenis pertalite dengan tidak memiliki izin yang sah.

“Barang bukti sudah kita amankan. Sementara sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini bilang, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit minibus berwarna silver metalik bernomor polisi DT 1401 EM berserta 15 jerigen berisikan pertalite sebayak 32 liter dan 1 meter selang plastik ukuran 1 inci.

“Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, sebelumnya tersangka melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari,” ujarnya.

Rencananya BBM jenis pertalite ini akan di bawah ke Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 55 UU RI Nomor 55 Tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 Perpu No 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara 6 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box