
Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), Rabu, 27 Maret 2024.
Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting dalam struktur PAD. Tahun lalu, kata dia, tercatat kontribusi pajak daerah terhadap PAD mencapai 95,97 persen yang telah dimanfaatkan untuk membiayai program-program pembangunan di Kota Kendari. Besarnya kontribusi pajak daerah terhadap realisasi PAD tentu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat waktu.
“Untuk itu, kami meminta kepada Bapenda selaku instansi teknis pengelola pajak daerah agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Muhammad Yusuf dalam sambutannya.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh daerah yamg memiliki potensi yang cukup besar seiring dengan terus meningkatnya nilai ekonomis tanah di Kota Kendari. Muhammad Yusuf juga mrnginstruksikan kepada seluruh jajaran ASN lingkup Pemkot Kendari agar dapat menjadi contoh dalam pembayaran PBB.
“Segera lakukan pembayaran PBB begitu SPPT diterima karena nantinya bukti pelunasan PBB akan dijadikan syarat dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai,” tegasnya
Selanjutnya, Yusup mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan pencapaian target pendapatan melalui pembayaran PBB. Termasuk kepada pihak perbankan dalam hal ini Bank Indonesia yang terus mendampingi Pemerintah Kota Kendari dalam percepatan digitalisasi pembayaran pajak serta Bank Sultra selaku Bank RKUD.
“Terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah patuh membayar PBB tepat waktu. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak termasuk camat, lurah, sampai kepada jajaran RT/RW yang telah ikut membantu dalam pengelolaan PBB sehingga realisasi PBB tahun 2023 mencapat target 100 persen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah Kota Kendari menyampaikan SPPT PBB-P2 tahun 2024 sejumlah 128.611 lembar dengan nilai pajak mencapai kurang lebih Rp 28 miliar. (Rk)





