Pj Wali Kota Kendari Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Kadis Kominfo Kota Kendari, Nismawati didampingi Kabag Hukum Setda Penkot Kendari, Kurniawan Ilyas, melaporkan pemilik akun Facebook ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu 15 Mei 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melaporkan pemilik akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 15 Mei 2024.

Laporan akun Facebook tersebut disampaikan Pj Wali Kota Kendari melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari Nismawati didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Kurniawan Ilyas.

“Kami datang ke Polda Sultra untuk melaporkan salah satu akun Facebook yang kita duga melakukan pencemaran nama baik Pj Wali Kota Kendari Bapak Muhammad Yusup,” terang Kadis Kominfo Kota Kendari Nismawati.

Ia menjelaskan bahwa ada 11 postingan yang sudah screenshoot dan di print sebagai bukti laporan di Polda Sultra. Postingan itu, kata dia, mulai 7 Januari sampai 26 April 2024.

“Jadi ada 11 postingan yang sudah kami screenshoot dan sudah kami print sebagai bukti laporan,” bebernya.

Menurut Nismawati, laporan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Karena laporan ini sifatnya personal, kami hanya bisa mewakili Pak Pj Wali Kota Kendari pada laporan pertama. Selanjutnya Pak Wali Kota Kendari sendiri yang akan hadir,” ungkap mantan Kepala DLHK Kota Kendari itu.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkot Kendari, Kurniawan Ilyas yang merupakan kuasa hukum Pj Wali Kota Kendari menuturkan bahwa pelaporan akun Facebook karena diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong tentang Pj Wali Kota Kendari.

“Ini akan masuk ditahap penyelidikan, dimana pihak-pihak yang diduga itu akan dilakukan klarifikasi terhadap postingannya. Selanjutnya dari pihak Ditreskrimsus Polda Sultra dalam hal ini tim siber akan melakukan langkah-langkah penyelidikan,” terangnya.

Kurniawan Ilyas juga mengimbau
kepada seluruh pengguna media sosial agar bijak dalam menggunakannya sehingga terhindar dari UU ITE. (Rk)

Facebook Comments Box