
Kendari, Datasultra.com- DPRD Provinsi Sultra menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan dewan berupa rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sultra tahun anggaran 2023 di Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa 21 Mei 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh dan diikuti oleh 17 Anggota DPRD Sultra, Sekda Sultra, Forkopimda Tingkat I Provinsi Sultra, Pimpinan Kementerian/Lembaga Provinsi Sultra, dan Pimti Pratama Pemprov Sultra.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan atas hasil pembahasan LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023 oleh Ketua Pansus DPRD Sultra, Suwandi.
Dalam laporannya, Suwandi menyampaikan, rekomendasi DPRD terbagi dalam dua perspektif/kategori yakni aspek dasar hukum dan pelaksanaan urusan pemerintahan melalui OPD terkait.
Adapun rekomendasi aspek hukum yakni LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, didasari pasal 19 ayat (1) PP Nomor 13 tahun 2019 junto pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18 tahun 2020.
Ketentuan dasar hukum dan tata urutan yang termuat dalam buku LKPJ TA 2023 dinilai kurang tepat dan relevan, dan direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Agar Permendagri Nomor 9 tahun 2021 dimuat dalam LKPJ Gubernur Sultra.
Lalu, terdapat rekomendasi DPRD terhadap 18 Perangkat Daerah yang diharapkan untuk ditindaklanjuti.
Atas hal tersebut, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari DPRD Provinsi Sultra. Hal ini akan menjadi evaluasi yang baik bagi kinerja Pemprov Sultra yang semakin baik dari waktu ke waktu.
“Terima kasih kepada yang terhormat rekan-rekan DPRD karena telah memberikan masukan yang membangun terhadap kinerja kami. Apabila dilihat secara makro, sebenarnya kinerja kami telah mengalami progress yang relatif baik, namun hal ini tetap akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Andap menjelaskan, pada Musrenbang Sultra tahun 2023 telah merumuskan empat permasalahan yakni pembangunan manusia, pemulihan perekonomian daerah dan penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan dan peningkatan kapasitas infrastruktur dasar dan wilayah, utamanya infrastruktur penunjang pada sektor unggulan.
Andap mengatakan, LKPJ ini terfokus pada tiga tugas sebagai pemerintahan daerah yaitu berkaitan dengan pencapaian dalam politik legislasi, anggaran, dan pengawasan. Andap juga mengungkapkan Pemprov Sultra saat ini telah menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintahan daerah yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar (Sisumaker), aplikasi bayar zakat, termasuk yang terakhir yakni aplikasi kurban.
“Segala capaian ini tentu merupakan hasil kerja bersama antara Pemprov dan DPRD Sultra. Saya ucapkan terima kasih atas dedikasi kita bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sultra,” ujarnya.
Berbagai torehan capaian juga dituangkan dalam LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023 yakni stabil dan terkendalinya angka inflasi di Sultra, serta tiga minggu berturut-turut diganjar sebagai Provinsi dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) secara nasional dari 38 Provinsi.
“Semoga seluruh derap langkah kebersamaan kita menjadi jalan bagi upaya mewujudkan Sultra yang adil dan makmur sebagai bagian dari upaya mencapai visi Negara, yaitu mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur berdasar kepada Pancasila, dalam bingkai NKRI yang ber Bhineka Tunggal Ika,” pungkasnya. (As)





