
Kendari, Datasultra.com – Seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Kendari harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pelajar berinsial HMS setubuhi pacar yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Remaja yang masih berusia 16 tahun itu menggauli pacarnya pada Jumat 7 Juni 2024 dini hari. Kejadiannya, di rumah korban di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya korban sedang berada di rumah dan sementara berkomunikasi dengan pacarnya melalui WhasApp.
“Pelaku (pacar korban) kemudian menyampaikan kepada korban akan datang ke rumahnya,” ucap Fitrayadi kepada wartawan.
Pelaku tiba di rumah pacarnya sekitar pukul 02.00 Wita. Motor yang digunakan pelaku sengaja diparkir sekitar 20 meter dari rumah korban. Kemudian, lanjut Fitrayadi, pelaku masuk ke dalam rumah korban.
“Saat itulah pelaku menyetubuhi korban,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini.
Usai menggauli pacarnya, pelaku keluar dari rumah melalui pintu belakang. Namun, warga setempat sudah menunggui dan langsung mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku diamankan ke Polresta Kendari. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Ld)





