
Kendari, Datasultra.com – Bapak, ibu, dan anak tiri kompak berbagi peran mencuri sepeda lipat di sejumlah tempat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Aksi kejahatan mereka terhenti setelah dibekuk polisi. Tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial S (38), AL (19), dan E (36).
Sekeluarga ini diringkus di Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), 29 Agustus 2024 sekira pukul 09.10 Wita.
Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin mengatakan, tersangka S mengakui mengambil 1 (satu) unit sepeda lipat merek pasific berwarna hitam, dan 1 unit sepeda merek pasific wama abu-abu. Lokasinya, di Jalan BTN Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua.
“Jadi, tersangka S bersama istri dan anak tirinya mengambil sepeda yang sementara tersimpan di samping rumah sekira pukul 03.00 Wita,” ucap Haridin menirukan ucapan tersangka S, Minggu, 1 September 2024.
Dihadapan polisi, tersangka S juga mengaku sudah melakukan tindak pindana pencurian sebanyak 23 lokasi di wilayah di Kota Kendari. Sedangkan anak tirinya inisial AL telah melakukan tindak pidana pencurian bersama S sebanyak 24 kali.
“Tersangka AL melakukan aksi pencurian sebanyak 24 kali bersama S dan bersama E sebanyak 6 kali wilayah Kota Kendari,” terangnya.
Masih kata Haridin, tersangka AL berperan mengambil barang-barang curian dan di simpan ke dalam mobil atas perintah S. Setiap suami dan anak melakukan aksi pencurian, sang istri ikut serta.
“Setiap suami dan anak beraksi, sang ibu inisial E juga ikut bersama-sama mereka. Tersangka E berperan menjual barang hasil curian dari S dan AL di Kendari Jual Beli atau KJB,” bebernya.
Selain menangkap tiga tersangka, Tim buser 77 mengamankan barang bukti 1 unit sepeda lipat pasific warna hitam, dan 1 unit sepeda pasific wama abu-abu.
“Saat ini, tim buser 77 masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Ld)





