
Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar SMAN Kartika XX-2 Kendari melalui
program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu, 10 Mei 2023.
Dalam kegiatan ini, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH selaku narasumber. Kegiatan JMS di ikuti 50 siswa dan siswi didampingi Kepala Sekolah SMAN XX-2 Kendari beserta guru-guru.
Pada kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial atau UU ITE.
Kasi Penkum juga menyampaikan bahaya menggunakan media sosial menurut UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 19 tahun 2016.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa dan siswi antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah.
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dimaksudkan supaya para siswa mengetahui, paham dan mengerti mengenai hukum dan diharapkan bisa menjaga diri sendiri dan keluarga dari masalah hukum,” terang Dody.
Hal ini, kata Dody, sesuai dengan motto “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Acara selesai pukul 14.00 Wita. Kegiatan JMS ditutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama. (Ld)





