
Kendari, Datasultra.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang ingin berpartisipasi dalam kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 diwajibkan mengajukan cuti terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kendari, Adriana dalam wawancaranya di Kantor DPRD Kendari, Senin 7 Oktober 2024.
“Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan ikut kampanye tanpa surat cuti resmi dari pimpinan DPRD setempat,” kata Adriana.
Adriana menjelaskan, anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye harus melalui mekanisme pengajuan cuti ke Ketua DPRD Kendari. Setelah itu, surat keterangan cuti akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD, serta disampaikan kepada fraksi atau partai yang bersangkutan.
“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pengajuan cuti dari anggota DPRD Kendari yang akan ikut kampanye Pilkada 2024,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye sebagai juru kampanye untuk segera mengajukan cuti, guna menghindari pelanggaran aturan yang tidak diinginkan.
“Anggota DPRD yang ikut kampanye wajib mengajukan cuti agar tidak terjadi pelanggaran. Ini adalah tanggung jawab mereka jika ingin terlibat dalam kampanye pasangan calon yang mereka dukung,” tegas Adriana.
Terkait sanksi, Adriana menyebut hingga saat ini tidak ada sanksi khusus di tingkat DPRD Kendari, dan pihaknya akan mengikuti aturan dari KPU Sultra. (Rk)





