Baubau, Datasultra.com – Pemerintah Kota Baubau menegaskan bahwa penerapan retribusi pada destinasi wisata merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan pengunjung, serta pengelolaan kawasan wisata yang lebih baik, khususnya di kawasan Benteng Keraton Buton.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Baubau, Dr. H. Idrus Taufik Saidi, S.Kom., M.Si., dalam keterangan persnya, Kamis 4 Juni 2026, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi wisata tidak hanya berlaku di kawasan Benteng Keraton Buton, tetapi juga diterapkan pada sejumlah destinasi wisata lain yang dikelola pemerintah daerah, seperti Batu Sori dan objek wisata lainnya.
Menurut Idrus, penerapan retribusi di kawasan Benteng Keraton Buton memiliki dasar hukum yang kuat dan telah mengalami beberapa kali penyempurnaan sesuai kebutuhan pengelolaan destinasi wisata.
Regulasi tersebut diawali melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007, kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 23 Tahun 2012, direvisi kembali melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020, dan terakhir disempurnakan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Kebijakan retribusi ini bukan sesuatu yang baru. Sejak tahun 2007 sudah diatur dalam perda dan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pengelolaan destinasi wisata,” ujar Idrus.
Ia menjelaskan, pada Perda Nomor 5 Tahun 2020, sistem retribusi diterapkan pada beberapa titik objek wisata yang berada di dalam kawasan Benteng Keraton Buton dengan tarif Rp5.000 per lokasi.
Beberapa titik tersebut antara lain kawasan tulisan Benteng Keraton Buton, Makam Sultan Murhum, Batu Popaua, Anjungan Lawa Kampebuni, dan Gua Arung Palakka.
Namun setelah dilakukan evaluasi, sistem pembayaran per titik dinilai kurang efektif karena dapat membebani wisatawan yang ingin menikmati seluruh kawasan benteng.
“Kalau wisatawan harus membayar di setiap titik, tentu biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar. Karena itu, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan penyesuaian agar wisatawan cukup sekali membayar dan dapat menikmati seluruh kawasan wisata yang ada di dalam Benteng Keraton Buton,” jelasnya.
Melalui sistem baru tersebut, pengunjung dapat mengakses berbagai situs sejarah dan budaya dalam satu kawasan, mulai dari masjid bersejarah, Batu Popaua, makam para sultan, hingga berbagai peninggalan Kesultanan Buton yang sarat nilai sejarah dan budaya.
Idrus berharap wisatawan yang berkunjung tidak hanya menikmati keindahan kawasan untuk berfoto, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai sejarah, budaya, serta kebesaran Kesultanan Buton yang menjadi warisan penting daerah.
Adapun tarif retribusi yang berlaku saat ini yakni Rp10.000 untuk mahasiswa dan pelajar, Rp20.000 untuk pengunjung umum, serta Rp50.000 bagi wisatawan mancanegara.
Dengan tarif tersebut, pengunjung dapat menikmati seluruh kawasan destinasi wisata Benteng Keraton Buton dalam satu kali kunjungan.
Menurut Idrus, tarif tersebut masih relatif terjangkau jika dibandingkan dengan sejumlah destinasi wisata di daerah lain yang menerapkan tarif serupa bahkan lebih tinggi.
Meski demikian, pengelolaan kawasan Benteng Keraton Buton memiliki tantangan tersendiri.
Selain berfungsi sebagai destinasi wisata, kawasan tersebut juga merupakan wilayah permukiman yang dihuni masyarakat serta menjadi jalur penghubung menuju sejumlah kelurahan, seperti Baadia, Sambali, dan Palagimata.
“Kawasan benteng ini bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga kawasan yang setiap hari dilalui masyarakat untuk berbagai aktivitas. Karena itu pengelolaannya membutuhkan kerja sama dan pendekatan yang tepat,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Kota Baubau akan menerapkan kebijakan khusus agar retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung yang datang untuk tujuan wisata. Sementara masyarakat yang memanfaatkan kawasan benteng untuk aktivitas sehari-hari tidak akan dikenakan biaya masuk.
Kebijakan tersebut mencakup warga yang berolahraga, masyarakat lokal, pengguna jalan menuju Palagimata dan wilayah sekitarnya, tamu yang menghadiri acara haroa, pengantar surat, pedagang sayur, maupun warga yang menghadiri undangan keluarga dan kegiatan sosial lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa retribusi ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan destinasi wisata, bukan membatasi aktivitas masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan Benteng Keraton Buton,” pungkas Idrus. (Sir)


