Kolaka Timur, Datasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu 23 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Koltim, Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, tersebut dipimpin Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Hj. Diana Massi, S.P., para ketua komisi serta anggota DPRD.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Rismanto Runda, S.Sos., M.M., mewakili Bupati Kolaka Timur. Turut hadir para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD, kepala bagian, camat, Direktur RSUD, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam paripurna tersebut, Sekda Rismanto Runda menyampaikan gambaran proyeksi struktur APBD Perubahan 2026.
Penyesuaian dilakukan terhadap sejumlah komponen pendapatan dan belanja daerah dengan mempertimbangkan perkembangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pada sisi pendapatan, target Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp669,33 miliar, turun sekitar Rp1,92 miliar atau 0,29 persen dari target sebelumnya sebesar Rp671,26 miliar.
Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat Rp3,60 miliar atau 8,42 persen, dari Rp42,76 miliar menjadi Rp46,37 miliar.
Sementara Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp612,85 miliar, terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp578,62 miliar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp34,23 miliar. Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan mencapai Rp10,11 miliar.
Pada sisi belanja, Belanja Daerah dalam Raperda APBD Perubahan 2026 diproyeksikan sebesar Rp728,34 miliar, turun Rp9,09 miliar atau 1,23 persen dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp737,44 miliar.
Rinciannya meliputi Belanja Operasi sebesar Rp567,45 miliar, Belanja Modal Rp74,39 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp3,69 miliar. Sementara Belanja Transfer atau Bantuan Keuangan disesuaikan dari Rp126,20 miliar menjadi Rp82,79 miliar.
Penyerahan Raperda APBD Perubahan 2026 tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, Raperda akan dibahas Badan Anggaran DPRD Koltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyepakati penyesuaian anggaran yang mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang Tahun Anggaran 2026. (As)


