
Kendari, Datasultra.com – Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi penerapan jalur satu arah di kawasan eks MTQ Kendari.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kemacetan di area tersebut.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan jalur satu arah di sepanjang kawasan eks MTQ yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu larangan.
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari melalui
Kasat PJR Ditlantas Polda Sultra, Kompol Tiswan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi secara konsisten hingga masyarakat terbiasa dengan aturan ini.
“Kami berharap para pengguna jalan memahami pentingnya aturan ini untuk kelancaran lalu lintas,” ucap Tiswan, Kamis, 9 Januari 2025.
Masih kata dia, setelah sosialisasi selesai dilaksanakan akan dilakukan penegakan hukum melalui pemberian tilang bagi pelanggar rambu-rambu larangan.
Selain penerapan jalur satu arah, Sat PJR juga akan menertibkan kendaraan yang memarkir sembarangan di sepanjang kawasan eks MTQ.
“Parkir di badan jalan dinilai mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan menjadi salah satu penyebab kemacetan di area tersebut,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak parkir di badan jalan di kawasan eks MTQ. Hal ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas,” sambungnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sultra dalam menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Ld)





