Konawe, Datasultra.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap masih tingginya laporan penipuan keuangan yang diterima dari masyarakat. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan literasi keuangan harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, dalam kegiatan Media Briefing OJK Sultra yang digelar di salah satu vila di Kabupaten Konawe, Kamis (30/7/2026).
Dalam paparannya, Bismi menjelaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi salah satu fokus utama OJK. Selain memperkuat edukasi keuangan, OJK juga terus memperluas akses layanan pengaduan agar masyarakat lebih mudah memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.
“Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK Sultra mencatat sebanyak 724 layanan konsumen, 1.358 permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta 124 layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Layanan tersebut telah menjangkau seluruh 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara,” terang Bismi.
Berdasarkan data OJK, pengaduan masyarakat paling banyak berasal dari sektor financial technology lending (fintech lending) sebesar 30 persen, diikuti perusahaan pembiayaan 28,2 persen, asuransi 4,3 persen, dan pasar modal 2,2 persen. Sementara jenis permasalahan yang paling sering dilaporkan berkaitan dengan layanan SLIK, perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan, hingga dugaan penipuan.
“Sejauh ini, OJK terus memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pelaku industri jasa keuangan agar mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” katanya.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Selain memaparkan perkembangan perlindungan konsumen, OJK Sultra turut menjelaskan implementasi kebijakan terbaru mengenai SLIK. Dalam kebijakan tersebut, tunggakan kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK.
Di Sulawesi Tenggara, kebijakan tersebut hanya berdampak pada sekitar 1.607 rekening atau 0,40 persen dari total 398.327 rekening perbankan. Adapun nilai outstanding yang tidak lagi ditampilkan mencapai sekitar Rp1,915 miliar.
Bismi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro untuk kembali mengakses pembiayaan formal. Namun, ia mengingatkan bahwa penghapusan tampilan tunggakan dalam SLIK bukan berarti menghapus kewajiban debitur untuk melunasi pinjamannya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga membeberkan perkembangan penanganan penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga saat ini tercatat 2.671 laporan berasal dari Sulawesi Tenggara, menempatkan provinsi tersebut di peringkat ke-28 secara nasional.
Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja sebanyak 412 kasus, mengaku sebagai pihak lain (fake call) sebanyak 209 kasus, penipuan investasi sebanyak 183 kasus, penawaran kerja sebanyak 142 kasus, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 116 kasus.
Bismi berharap masyarakat semakin bijak dalam bertransaksi, tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap penawaran yang berkaitan dengan aktivitas keuangan.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci utama untuk menekan angka penipuan dan menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih aman dan terpercaya,” pungkasnya. (N1)


